Diatur dalam Pergub Tahun 2015

Tingkatkan PAD, Bapenda Riau bakal Terapkan Pajak Progresif 

.Kepala Bapenda Riau, Herman

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau di tahun ini akan menerapkan pajak progresif di Provinsi Riau. Aturan pajak progresif ini sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Kepala Bapenda Riau, Herman menjelaskan, bahwa Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga. Lebih jauh, tiga kelompok itu adalah kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.Dia mencontohkan, misalnya satu orang memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Dimana semuanya atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. ''Otomatis, hanya dikenakan pajak progresif pertama 1,5 persen,'' kata Herman, Senin (8/2/2021).

Selama ini, jelas Herman, untuk pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5 persen basis untuk melaksanakan pajak progresif berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. ''Dalam pelaksanaan nya, walaupun nama pemilik mobil berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, dengan adanya penerapan pajak progresif untuk mobil pertama dikenakan pajak 1,5 persen, mobil kedua dikenakan pajak 2 persen dan mobil ketiga dikenakan pajak 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis,'' ujar Herman.

Herman berharap, dengan dilaksanakannya pajak progresif di Riau setiap ada penjualan kendaraan bermotor, pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan KTP orang pertama, tanpa ada balik nama. Dengan adanya pajak progresif ini, mewajibkan orang yang menjual dan membeli langsung melakukan balik nama. ''Contohnya, kendaraan saya sudah lima tahun dan mau dijual dan ganti kendaraan baru. kalau tidak dibalik nama kepada pembeli, maka kendaraan baru yang saya beli akan menjadi kendaraan kedua dan dikenakan pajak progresif 2 persen. Kalau dibalik nama langsung, kendaraan baru saya tetap dikenakan pajak progresif 1,5 persen,'' sebut Herman.

Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat. ''Kita juga masih melakukan pematangan, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif. Kalau ada 100 kendaraan sejenis, tentunya tidak mungkin dikenakan pajak progresif. Untuk itu kita masih mengkaji, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif,'' tuturnya. (Hd)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar